BREBES, 16 September 2025 – Sebuah surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi viral di media sosial. Pasalnya, dalam surat tersebut orang tua murid diminta menyetujui program MBG dengan segala risiko, termasuk kemungkinan kontaminasi makanan hingga keracunan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat enam poin risiko yang harus ditanggung orang tua siswa, mulai dari gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi ringan, ketidakcocokan menu dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan makanan akibat faktor di luar kendali sekolah. Selain itu, terdapat pula klausul ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika perlengkapan makan rusak atau hilang.
Surat yang diterbitkan pada 12 September 2025 itu menyediakan dua pilihan bagi orang tua, yaitu “Menerima” atau “Menolak” MBG dengan tanda tangan bermaterai.
Plt Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang dikeluarkan MTsN 2 Brebes. Namun, ia menegaskan penerbitannya tidak pernah melalui koordinasi dengan pihak Kemenag.
Menurutnya, surat tersebut muncul setelah adanya pertemuan pihak sekolah dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 11 September 2025. Dalam forum itu, sempat dibahas soal penanganan murid dengan alergi dan skenario jika terjadi keracunan. Atas saran asisten lapangan SPPG, sekolah pun membuat surat pernyataan sebagai bentuk antisipasi.
Namun, setelah viral, Kemenag langsung bergerak cepat. “Surat tersebut sudah ditarik dan dicabut setelah dilakukan koordinasi dengan semua pihak, termasuk Kemenag Kabupaten Brebes,” jelas Wahid, Selasa (16/9/2025).
Ia juga memastikan bahwa program MBG tetap berjalan sesuai standar keamanan dan kualitas gizi. Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes bersama Dinas Kesehatan akan bertanggung jawab penuh jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) terkait konsumsi MBG.
“Intinya, program MBG tetap didukung penuh. Keamanan pangan, efisiensi, dan kualitas gizi tetap sesuai SOP,” tegas Wahid.