BOGOR, 11 Oktober 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa utang pemerintah Indonesia yang kini mencapai Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman dan dikelola dengan hati-hati.
Menurut Purbaya, besaran utang tersebut setara 39,86 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“39 persen dari PDB itu masih tergolong aman menurut standar internasional,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Purbaya juga mengingatkan bahwa ukuran keamanan utang tidak bisa dilihat hanya dari nominal, tetapi harus dibandingkan dengan kapasitas ekonomi nasional.
“Jangan melihat angka nominalnya saja. Ukuran bahayanya utang itu harus dibandingkan dengan kekuatan ekonomi kita,” jelasnya.
Ia memastikan pemerintah akan terus menekan penerbitan utang baru dengan mengoptimalkan penerimaan negara serta memastikan penggunaan utang dilakukan secara efisien dan bebas kebocoran.
“Kita akan coba kurangi penerbitan utang seoptimal mungkin. Kalau pun harus berutang, pastikan tidak ada kebocoran,” tegasnya.
Kementerian Keuangan juga tengah memprioritaskan strategi fiskal berkelanjutan, agar pembiayaan negara tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.