Site icon Via

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

SEMARANG, 27 Agustus 2025 – Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, divonis hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Majelis hakim menyebut bahwa Mbak Ita telah terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Menjatuhkan kepada terdakwa satu Heverita Gunaryati Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi.

Selain itu, Mbak Ita juga dikenakan denda Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 4 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Mbak Ita dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.

Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Alwin, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeret eks Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam perkara ini.

Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).

Exit mobile version