BANJARMASIN, 19 September 2025 – Untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan produk pangan tetap aman bagi masyarakat, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik penjualan minyak goreng. Salah satunya di Toko HAJI AHIM, Jalan Kelayan B No. 04, Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (18/9/2025) pagi.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin AKP Sufian Noor, S.E., M.M., didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., bersama beberapa anggota tim. Fokus utama pemeriksaan adalah minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita, yang harganya diatur pemerintah agar tetap terjangkau masyarakat.

AKP Sufian Noor menjelaskan, pengecekan meliputi dua aspek: kesesuaian harga jual dengan ketentuan serta kondisi dan keaslian kemasan. “Kami ingin memastikan tidak ada penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) dan semua kemasan yang beredar asli serta dalam kondisi baik,” ujarnya.

Hasil pengecekan di Toko HAJI AHIM menunjukkan kondisi positif. Minyakita dijual sesuai HET dan seluruh kemasan terverifikasi asli tanpa kerusakan. Tim Satgas pun mengapresiasi kepatuhan pengelola toko yang mendukung kebijakan pemerintah.

Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif mengawasi. Jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan di atas harga ketentuan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi.

Satgas Pangan Polda Kalsel menegaskan, kegiatan pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan bisa menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan pokok, khususnya minyak goreng, bagi masyarakat Kalimantan Selatan.