Jakarta, 11 September 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah dilakukan perombakan. RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas oleh Komisi III DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga RUU yang dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas, bersama dengan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Tidak ada lagi perdebatan soal perampasan aset. Ini menjadi inisiatif DPR dan akan masuk prioritas 2025,” ujar Bob dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap langkah DPR. Menurutnya, pemerintah siap mendiskusikan RUU tersebut secara intensif. “Hari ini kita harus memberi apresiasi ke DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita sharing,” jelasnya.
Target Selesai Tahun 2025
RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun ini meski waktu yang tersisa hanya sekitar empat bulan. Bob Hasan menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan.
“Publik jangan hanya tahu judulnya. Harus memahami isi dan makna dari RUU ini,” tegas Bob.
Selain itu, RUU ini akan dibahas paralel dengan revisi KUHAP yang saat ini juga tengah digarap. Hal ini untuk memastikan sinkronisasi aturan dalam proses hukum acara pidana.
Disambut Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan pihaknya siap melanjutkan pembahasan. Menurutnya, Komisi III dapat membahas RUU Perampasan Aset secara paralel dengan revisi KUHAP.
“Kalau memang diserahkan ke Komisi III, tentu kami siap. Yang penting kemauan politik sudah ada dan arahan Presiden Prabowo Subianto bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Nasir.