Site icon Via

RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP, Komisi III DPR Tegaskan

JAKARTA, 14 September 2025Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus seiring dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa KUHAP merupakan payung hukum acara bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan terkait perampasan aset.

“RUU Perampasan Aset ini sudah lama ditunggu masyarakat, bahkan Presiden sudah menyerahkan ke DPR. DPR pun merespons cepat, namun pembahasan tetap harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” ujar Hinca, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat hukum menjadi hal yang sangat penting. Tanpa aturan acara yang jelas, penerapan perampasan aset berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Power yang tidak dikontrol berpotensi disalahgunakan. Karena itu, pengaturan harus jelas di KUHAP. KUHAP yang akan menentukan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hinca menambahkan, materi terkait perampasan aset sebenarnya sudah tersebar di berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan lain. RUU ini nantinya akan menyatukan pasal-pasal tersebut dalam satu undang-undang khusus, dengan KUHAP sebagai pijakan bagi aparat dalam menegakkannya.

Exit mobile version