KUALA KAPUAS, 21 September 2025 – Pelarian panjang DR (17), remaja yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kapuas dan Palangka Raya, akhirnya berakhir.
Remaja ini ditangkap pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko ponsel bernama MZ Store PhoneCell Bersaudara, Jalan Kutilang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan oleh gabungan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Barat, Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, serta Ditintelkam Polda Kalteng.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.
DR diketahui sudah mencuri puluhan motor. Aksi terbarunya dilakukan pada 17 September di rumah seorang warga bernama Hamdiah di Desa Basura Raya, Kecamatan Kapuas Barat. Setelah beraksi, ia sempat kabur ke Palangka Raya untuk menghindari kejaran polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Blade 110 CC warna biru oranye
- 1 lembar STNK dan 1 buah BPKB motor tersebut
- 1 unit handphone Vivo warna obsidian black beserta kotaknya
- 1 modem Huawei
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.