JAKARTA, 21 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Aturan ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait RKP yang disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.
Tujuan pemutakhiran tersebut mencakup narasi pembangunan, program prioritas nasional, indikator target, hingga alokasi pendanaan. Salah satu poin penting adalah pemindahan pusat pemerintahan ke IKN sebagai langkah strategis menuju realisasi ibu kota politik.
Dalam beleid itu dijelaskan, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) direncanakan seluas 800–850 hektare. Pembangunan kantor pemerintahan akan menempati sekitar 20% dari luas lahan, sementara hunian layak dan terjangkau mencapai 50%. Fasilitas prasarana juga dipatok 50%, dengan target indeks aksesibilitas dan konektivitas sebesar 0,74.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, dengan jumlah yang diperkirakan antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Tidak hanya itu, konsep kota cerdas (smart city) juga menjadi fokus, dengan target 25% layanan kota cerdas sudah dapat berjalan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di IKN.