BANDA ACEH, 16 September 2025 – Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pimpinan dayah (pesantren) di wilayah tersebut atas dugaan rudapaksa dan pencabulan terhadap santriwati berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, menjelaskan kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut pada 6 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan pimpinan dayah itu sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan rudapaksa terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban dipanggil ke rumah pelaku di kompleks dayah pada dini hari dengan alasan diberi hukuman karena dituduh melakukan panggilan video dengan seorang pria. Namun, bukannya dihukum, korban justru dipaksa melakukan perbuatan cabul hingga akhirnya pelaku melanjutkan aksinya di kamar tidur.

“Setelah itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumah, sehingga leluasa melakukan perbuatannya,” kata Boestani, Selasa (16/9/2025).

Korban akhirnya berani menceritakan peristiwa ini pada keluarganya ketika semua santri dipulangkan pada 28 Agustus 2025. Pihak keluarga lalu melaporkannya ke polisi.

Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih memeriksa tersangka, korban, dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman berat menanti pelaku, mulai dari uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” tegas Boestani.