BANDA ACEH, 16 September 2025 – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh mengingatkan para penjual vape untuk lebih berhati-hati menyusul adanya temuan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang berhasil menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, dalam kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap narkoba bersama para kepala sekolah SMP-MTsN dan pemilik usaha vape di aula BNNK Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Menurut Zahrul, kasus tersebut memang terungkap di luar Aceh. Namun pihaknya tetap melakukan pendataan serta sosialisasi kepada penjual vape di Banda Aceh agar lebih memahami risiko bahaya yang bisa timbul.

“Untuk di Banda Aceh belum ditemukan, tapi kita tetap lakukan pendataan dan memberi pemahaman soal bahayanya jika cairan vape mengandung narkoba,” ujarnya.

Dari hasil laboratorium BNN RI, ditemukan empat zat dalam cairan vape tersebut, yakni ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), synthetic cannabinoid, dan etomidate.

  • Ketamin: termasuk narkotika golongan III.
  • THC: zat aktif utama pada ganja, narkotika golongan I.
  • Synthetic cannabinoid: juga golongan I.
  • Etomidate: belum tercantum dalam UU, namun masuk kategori new psychoactive substances (NPS) yang diawasi ketat.

Zahrul menegaskan, risiko kesehatan dari vape semakin berbahaya, mulai dari ketergantungan nikotin, paparan logam berat, hingga potensi kerusakan organ vital. Bila cairannya mengandung narkotika, ancaman bahaya akan semakin besar, termasuk kecanduan parah hingga konsekuensi hukum.

Vape bukan hanya tren gaya hidup. Produk ini bisa jadi medium baru peredaran narkotika. Masyarakat, terutama generasi muda, harus sadar bahwa sesuatu yang terlihat modern bisa menyimpan bahaya serius,” pungkasnya.