Site icon Via

Pemerintah Kantongi Bunga 4 Persen dari Penempatan Rp200 Triliun di 5 Bank

Jakarta, 15 September 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menempatkan dana Rp200 triliun dalam bentuk deposito di lima bank nasional sejak 12 September 2025. Dari kebijakan tersebut, pemerintah berhak mendapatkan bunga sekitar 4 persen, atau setara 80,476 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di level 5 persen.

Penempatan dana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, bunga yang diperoleh pemerintah sama dengan imbal hasil penempatan dana di BI, sehingga tidak merugikan negara. “Kalau bank tidak menyalurkan dana itu dalam bentuk kredit, mereka sendiri yang rugi karena harus menanggung cost bunga 4 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9).

Ia menegaskan, pemerintah mendorong agar dana ini diputar menjadi kredit ke masyarakat untuk mendukung pergerakan ekonomi. Namun, pemerintah tetap bisa menarik kembali dana tersebut sewaktu-waktu karena ditempatkan dalam bentuk deposito on call. Meski begitu, Purbaya memastikan tidak akan ada penarikan mendadak yang bisa mengganggu stabilitas perbankan.

Adapun lima bank penerima dana pemerintah Rp200 triliun itu adalah:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Rp55 triliun
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk – Rp55 triliun
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – Rp55 triliun
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk – Rp25 triliun
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk – Rp10 triliun

Langkah ini diyakini mampu memperkuat perbankan sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian Indonesia.

Exit mobile version