Gowa, 13 September 2025 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Muhammad Syahruna, terdakwa kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 640 juta yang dilakukan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Selain hukuman badan, Syahruna juga didenda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam persidangan, Sabtu (13/9/2025).
Hakim menyatakan, tindakan Syahruna melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Produksi uang palsu ini dianggap berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi negara.
Tak hanya Syahruna, terdakwa lain, John Biliater, juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. John terbukti membantu Syahruna membeli bahan baku pembuatan uang palsu, seperti kertas dan tinta, serta mentransfer uang ke perusahaan importir di Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” lanjut Hakim Dyan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala uang palsu yang diproduksi cukup besar dan dilakukan di lingkungan kampus.