Jakarta, 11 September 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi langkah TNI yang berencana menempuh jalur hukum terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
“Kasus itu nanti kita lihat perkembangannya. TNI sudah berkonsultasi dengan Polri, jadi kita tunggu laporan resminya terlebih dahulu,” kata Yusril di Makassar, Rabu (10/9).
Menurutnya, Kemenko Polhukim baru akan mengambil sikap bila ada laporan resmi yang diteruskan ke kementerian maupun lembaga terkait. Jika laporan tersebut masuk, pihaknya akan melakukan analisa serta memberikan saran penyelesaian hukum.
Sebelumnya, sejumlah petinggi TNI seperti Dansatsiber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, serta Kapuspen Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana dari hasil patroli siber,” ungkap Juinta.
Namun, TNI juga menyadari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/2024, yang menegaskan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi. Atas dasar itu, TNI menyatakan masih menimbang langkah hukum yang tepat.
Di sisi lain, Yusril juga menanggapi desakan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kerusuhan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia menilai pemerintah sudah melakukan langkah konkret dengan penegakan hukum.
“Faktanya sudah ada pelaku ditangkap dan bukti dikumpulkan. Itu lebih nyata dibanding membentuk tim yang baru mencari-cari,” jelasnya.
Hingga kini, tercatat sebanyak 68 orang diamankan dan ditahan terkait kerusuhan tersebut.