Jakarta, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

“Penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan mantan menteri tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa NAM akan menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 selama 9 jam.

Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain yang berasal dari pejabat dan pihak terkait di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  1. SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021.
  2. MUL, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. JT/JS, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era NAM.
  4. IBAM, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara serta menegakkan hukum.