Jakarta, 10 September 2025 – Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan langkah empat jenderal TNI yang ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengalami hambatan hukum. Pasalnya, laporan tersebut berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait UU ITE.
Dalam putusan MK itu, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE dinyatakan hanya berlaku untuk individu perseorangan yang dirugikan, bukan lembaga, korporasi, profesi, maupun jabatan. Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat Ferry Irwandi.
“MK sudah tegas menyebut, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika ditujukan pada orang perorangan, bukan institusi,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, ia menilai Mabes TNI perlu memberi penjelasan transparan mengenai pelanggaran atau ancaman siber yang ditudingkan kepada Ferry. Hal ini agar tidak menimbulkan multitafsir terkait batas kewenangan negara dan hak kebebasan berekspresi.
Sebelumnya, empat jenderal TNI berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum Laksda Farid Ma’ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah patroli siber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang disebut melibatkan Ferry Irwandi. Namun, karena terhalang putusan MK, langkah hukum ini tidak bisa langsung diproses dengan pasal pencemaran nama baik.
TB Hasanuddin menekankan, “Perlu dijelaskan terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dianggap mengancam pertahanan siber di Kemenhan maupun TNI.”