JAKARTA, 1 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). Penahanan dilakukan usai Hendi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendi ditahan hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.

Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE).

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula pada 2017 saat PT IAE (PT Isargas) yang bergerak di distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan. Iswan Ibrahim lalu meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, untuk mendekati PGN demi melancarkan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi. Skema tersebut dilakukan melalui advance payment sebesar US$15 juta.

Hendi kemudian bertemu Arso bersama Yugi Prayanto untuk mengondisikan persetujuan kerja sama tersebut. Dari hasil pertemuan, disepakati adanya komitmen fee Sin$500.000 untuk Hendi. Sebagian uang itu, sekitar US$10.000, disebut diberikan Hendi kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan perkenalan dengan Arso.

Atas tindakannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.