Jakarta, 4 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9/2025).
Beberapa nama yang dipanggil antara lain Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, serta Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor periode 2024–2029. Selain itu, ada juga Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, dan Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih, bersama stafnya, Juahir.
Dua pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, yakni Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’, turut diperiksa. Nama lain yang dipanggil adalah Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, meski angka tersebut masih berupa perhitungan awal. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian.
Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji. Sesuai aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota itu justru dibagi rata 50 persen untuk masing-masing kategori, termasuk petugas haji khusus.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejumlah pejabat Kemenag, serta beberapa agen travel haji dan umrah terkait perkara ini.