Palangka Raya, 20 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengusut kasus dugaan megakorupsi senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan penjualan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, lantaran penyidik masih fokus memburu bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, bahkan turun langsung memimpin penggeledahan di dua kantor perusahaan, yakni CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Palangka Raya, Rabu (17/9).

Sebelumnya, tim penyidik juga sudah menyita pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, termasuk menyegel sejumlah aset.

“Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada. Hasil penggeledahan disaksikan langsung oleh pihak terkait dan sejumlah dokumen berhasil diamankan,” ungkapnya, Kamis (18/9).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan ada sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil yang ikut diamankan. Pihaknya masih memilah dokumen untuk memastikan mana yang benar-benar bisa dijadikan barang bukti.

Menurut Eko, CV DL dan PT KDM masuk dalam radar penyidikan karena diduga menghimpun zircon untuk disalurkan ke PT IM. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk Kepala Dinas ESDM Kalteng yang dijadwalkan diperiksa lebih lanjut.

Pemprov Kalteng menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung, menegaskan pihaknya siap kooperatif. “Kami ingin proses hukum ini transparan, akuntabel, dan bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli tambang ilegal. Ia menjelaskan mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan tambang diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) sesuai Pergub Nomor 16 Tahun 2017.

“Sepanjang catatan kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB. Karena itu, kami mendukung penuh langkah hukum Kejati agar persoalan ini terang benderang,” tegas Vent.