JAKARTA, 9 Oktober 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menerima uang hasil penggelapan barang bukti dari kasus robot trading Fahrenheit.
Meski demikian, Hendri tidak dijerat pidana, dan hanya mendapat sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyebut keputusan tersebut sudah merupakan sanksi paling berat dari hasil pemeriksaan internal.
“Itu sudah sanksi terberat,” ujar Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Anang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan proses pidana terhadap Hendri, seperti yang menimpa jaksa Azam Akhmad Akhsya. Ia hanya menegaskan bahwa proses internal Kejaksaan telah diselesaikan.
Kasus ini mencuat setelah nama Hendri disebut dalam dakwaan terhadap Azam, yang terbukti menggelapkan sebagian uang hasil sitaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Azam membagikan Rp500 juta kepada Hendri melalui pejabat Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Azam sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025 karena terbukti mengambil dan membagi aset hasil sitaan tersebut.
Dengan pencopotan ini, Hendri tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, namun tidak menghadapi tuntutan hukum seperti rekannya.