Aceh Timur, 20 September 2025 – Seorang pria berinisial Irmandi alias Madi (45), warga Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari tahanan Satpol PP dan WH Aceh Timur.
Madi sebelumnya diamankan pada 28 Agustus 2025 karena kasus dugaan mesum. Namun, ia berhasil kabur pada Senin (15/9/2025) saat jam besuk di kantor Satpol PP & WH Kecamatan Idi Rayeuk.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan momen kunjungan keluarga untuk melarikan diri.
“Saat petugas kembali ke ruangan, Madi sudah tidak ada bersama keluarganya. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui,” ujar Amran, Sabtu (20/9/2025).
Upaya pengejaran sempat dilakukan hingga ke Banda Alam, namun tersangka diduga disembunyikan keluarganya sebelum akhirnya melarikan diri ke hutan. Meski tim Satpol PP melakukan pengejaran, Madi berhasil lolos.
Madi ditahan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/09/VIII/2025/PPNS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. HAN/07/IX/2025/PPNS. Ia disangkakan melanggar Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait Jarimah Khalwat dan Ikhtilath.
“Kami sudah terbitkan status DPO terhadap tersangka. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Madi diimbau segera melapor ke kantor Satpol PP terdekat,” tegas Amran.