Via.co.id – PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) akhirnya angkat bicara mengenai laporan otoritas Taiwan yang menyebut produk Indomie Rasa Soto Banjar Kuah Limau Kuit mengandung etilen oksida.

Dalam keterangan resmi pada Minggu (14/9/2025), Indofood menegaskan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) serta standar internasional Codex untuk mi instan.

Indofood menyampaikan empat poin penting:

  1. Seluruh mi instan diproduksi sesuai standar keamanan pangan BPOM RI dan Codex.
  2. Produk Indomie sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Produksi dilakukan di fasilitas berstandar ISO 22000 dan FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
  3. Indofood telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara selama lebih dari 30 tahun.
  4. Semua produk dipastikan mematuhi regulasi dan standar keamanan pangan di negara tujuan ekspor.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan melaporkan bahwa satu batch Indomie Soto Banjar Limau Kuit dari Indonesia mengandung residu pestisida etilen oksida melebihi ambang batas yang ditetapkan Taiwan. Batch tersebut diketahui memiliki tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026.

Pusat Keamanan Pangan (CFS) Taiwan juga menelusuri kemungkinan distribusi produk tersebut hingga ke Hong Kong, termasuk jalur penjualan daring maupun barang bawaan penumpang internasional. Warga pun diminta untuk tidak mengonsumsi Indomie dengan batch yang dimaksud dan segera membuangnya.

CFS menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lebih lanjut bila diperlukan.

Sebagai catatan, etilen oksida adalah bahan kimia yang biasa digunakan dalam industri untuk memproduksi berbagai barang. Namun, zat ini tidak diperuntukkan bagi makanan maupun minuman karena dapat menimbulkan risiko kesehatan jika terpapar langsung.