Site icon Via

Incinerator Limbah Medis di Banjarmasin Tak Kunjung Terwujud, Terkendala Izin Amdal

BANJARMASIN, 1 Oktober 2025 –Rencana pembangunan incinerator limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Banjarmasin, yang digagas sejak 2021, hingga kini belum juga terealisasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, dr. Tabiun Huda, mengungkapkan bahwa proyek tersebut terhambat karena izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum terbit.

“Izin Amdalnya dari KLH belum keluar,” kata Tabiun, Rabu (1/10/2025).

Akibat tertundanya pembangunan, limbah medis dari rumah sakit dan puskesmas di Banjarmasin sampai sekarang masih ditangani pihak ketiga yang memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan larangan penggunaan incinerator untuk pengelolaan sampah, lantaran berpotensi menghasilkan zat berbahaya seperti dioksin furan yang bisa menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan.

Namun, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, menilai larangan tersebut lebih ditujukan untuk sampah rumah tangga, bukan limbah medis. “Untuk incinerator limbah medis, masih banyak yang beroperasi,” jelasnya.

Meski Banjarmasin belum memiliki incinerator, Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan sampah kota tetap berjalan dengan sistem pemilahan dari sumber. Saat ini, sudah ada 21 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang beroperasi, dan jumlahnya akan bertambah menjadi 24 unit hingga akhir 2025 melalui dukungan APBN.

“Kami tetap mengandalkan TPS3R. Kuncinya adalah dukungan masyarakat untuk memilah sampah dari rumah,” ujarnya.

 

Exit mobile version