Jakarta, 31 Agustus 2025 – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan bagi perusahaan untuk memberlakukan skema work from home (WFH) menyusul adanya aksi unjuk rasa di ibu kota.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, menjelaskan imbauan tersebut bersifat situasional, bukan kewajiban.

WFH ini lebih ditujukan bagi perusahaan yang berada di sekitar lokasi terdampak aksi penyampaian aspirasi. Sifatnya tidak wajib, melainkan situasional sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Chico di Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Untuk sektor usaha yang harus beroperasi 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, opsi kombinasi WFH dan bekerja dari kantor dapat diterapkan.

Chico juga menyampaikan bahwa informasi terkait imbauan ini sebelumnya sudah diteruskan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Mediator Hubungan Industrial DTKTE pada Jumat (29/8).

Perusahaan yang memilih menerapkan WFH diminta untuk melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang disediakan Disnakertransgi.

“Disnakertransgi akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang mengambil kebijakan WFH melalui tautan tersebut,” pungkasnya.