JAKARTA, 21 September 2025 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta TNI/Polri dan pejabat negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang resmi ditandatangani sejak 30 Juni 2025.
Dalam dokumen itu, kenaikan gaji masuk dalam salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang disusun pemerintah. Fokus utama ada pada guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, disusul TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis lampiran Perpres 79/2025.
Meski begitu, hingga kini belum diumumkan besaran persentase kenaikan gaji tahun ini. Saat ini, gaji ASN masih mengacu pada aturan terakhir per 1 Januari 2024.
Sejarah Kenaikan Gaji PNS
- Pada era Presiden Joko Widodo, gaji ASN hanya naik tiga kali, yakni tahun 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%).
- Jika ditarik lebih jauh, sejak 1977 sudah ada sekitar 16 kali kenaikan gaji.
- Pada 1977, gaji PNS golongan terendah hanya Rp 12 ribu/bulan, sementara golongan tertinggi Rp 120 ribu.
- Kini, pasca penyesuaian 2024, gaji PNS golongan terendah menjadi Rp 1,68 juta dan tertinggi Rp 6,37 juta, belum termasuk berbagai tunjangan.
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan yang bervariasi tergantung instansi dan jabatan.