JAKARTA, 10 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat deteksi dini dan sidak rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
“Pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap potensi peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Rika menambahkan, setelah menemukan barang terlarang, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana narkoba jenis sabu dan ganja sintetis tersebut bisa masuk ke dalam Rutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkap bahwa Ammar Zoni tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga menjual narkoba dari dalam Rutan bersama lima tersangka lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Menurut hasil penyelidikan, narkoba itu didapat dari penyedia di luar Rutan, kemudian transaksi dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi melalui ponsel. Setelah barang diterima, Ammar dan rekan-rekannya mengedarkannya di dalam Rutan.
“Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ungkap Fatah.
Petugas Rutan yang curiga dengan aktivitas mereka segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu, ganja, serta sejumlah alat komunikasi.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni bersama kelima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang menjerat Ammar Zoni selama menjalani masa tahanan atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.